Selasa, 26 Desember 2017

3.1 Resiko Yang Mengakibatkan Prosedur – Prosedur Audit Gagal



Resiko Audit adalah istilah yang umum digunakan dalam kaitannya dengan audit atas laporan keuangan suatu entitas.Tujuan utama dari audit tersebut adalah untuk memberikan suatu tindakan untuk berpendapat apakah atau tidak laporan keuangan yang diaudit menyajikan secara wajar keuntungan keuangan, posisi / rugi dan arus kas entitas. Resiko audit adalah resiko auditor memberikan pendapat yang tidak pantas atas laporan keuangan, terutama ketika laporan keuangan tersebut mengandung salah saji material. Of less concern is the situation where the auditor states that the financial statements do not meet the standardof fair presentation, when in fact they do perhatian kurang adalah situasi dimana auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak memnuhi standar penyajian secara wajar, padahal sebenarnya mereka lakukan. Berikut adalah resiko audit :

Resiko inheren (inheren resiko) merupakan suatu yang dipergunakan oleh auditor dalam menilai adanya kemungkinan bahwa terdapat sejumlah salah saji material (kekeliruan atau kecurangan) dalam suatu segmen sebelum ia mempertimbangkan keefektifan dan pengendalian intern yang ada. Dengan mengasumsi tiadanya pengendalian intern, maka resiko inhern ini dapat dinyatakan sebagai kerentanan laporan keuangan terhadap timbulnya salah saji yang material. Jika auditor, dengan mengabaikan pengendalian intern, menyimpulkan bahwa terdapat suatu kecendrungan yang tinggi atas keberadaan sejumlah salah saji, maka auditor akan menuimpulkan bahwa tingkat resiko inherennya tinggi. Pengendalian intern diabaikan dalam menetapkan nilai resiko inherennya karena pengendalian intern ini dipertimbangkan secara terpisah dalam model resiko audit sebagai resiko pengendalian. Penilaian ini cenderung didasarkan atas sejumlah diskusi yang telah dilakukan dengan pihak manajemen, pemahaman yang dimiliki akan perusahaan, serta hasil-hasil yang diperoleh dari tahu-tahun  sebelumnya.
Hubungan antara resiko deteksi terencana serta dengan bukti audit yang direncanakan adalah sebagai berikkut: resiko inheren saling berlawanan dengan resiko deteksi terencana serta memiliki hubungan yang searah dengan bukti audit.
Selain semakin meningkatnya bukti audit yang diperlukan untuk suatu tingkat resiko inheren yang lebih tinggi dalam suatu area audit tertentu, merupakan hal yang umum dilakukan pula untuk menugaskan staf yang telah memiliki lebih banyak pengalaman untuk melakukan audit pada area tersebut serta melakukan riview yang lebih mendalam pada kertas kerja yang telah selesai dibuat. Sebagai contoh: jika resiko inheren atas keusangan persediaan sangat tinggi, maka sangatlah masuk akal bila kantor akuntan publik memilih staf yang pengalaman untuk melakukan sejumlah tes yang lebih mendalam atas keusangan persediaan ini dan melakukan riview yang lebih cermat atas hasil-hasil yang diperoleh dari audit ini.

Resiko pengendalian (control risk) merupakan ukuran yang digunakan oleh auditor untuk menilai adanya kemungkinan bahwa terdapat sejumlah salah saji material yang melebihi nilai salah saji yang masih terdapat ditoleransi atas segmen tertentu akan tidak terhadang atau tidak terdeteksi oleh pengendalian intern yang dimiliki klien. Resiko pengendalian ini memperhatikan 2 hal berikut :
-          Penilaina tentang apakah pengendalian intern yang dimiliki klien efektif untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji.
-          Kehendak auditor membuat penilaian tersebut senantiasa berada di bawah nilai maksimim (100%) sebagai bagian dari rencana audit yang dibuatnya.
Model resiko audit menunjukan hubungan yang erat antara resiko inheren dan resiko pengendalian.
Sama dengan yang terjadi pada resiko inheren, hubungan antara resiko pengendalian dan resiko deteksi terencana adalah saling berlawanan, sementara hubungan antara resiko pengendalian dan bukti substansif merupakan hubungan yang searah. Sebagai contoh, jika auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern bersifat efektif, maka nilai resiko deteksi terencana dapat meningkat sehingga jumlah bukti audit yang direncanakan akan dikumpulkan akan turun. Auditor dapat meningkatkan resiko deteksi terencana pada saat pengendalian intern bersifat efektif karena pengendalian intern yang efektif mengurangi kemungkinan hadirnya salah saji dalam laporan keuangan.
Sebelum auditor dapat menetapkan nilai resiko pengendalian kurang dari 100%, auditor harus memahami pengendalian intern yang ada, dan berdasarkan pemahaman itu, auditor melakukan evaluasi tentang bagaimana seharusnya fungsi pengendalian intern tersebut , serta melakukan uji atas efektifitas pengendalian intern tersebut. Hal pertama dari semua ini adalah keharusan untuk memahami semua jenis audit. Dua hal terakhir adalah langkah-langkah penilaian resiko pengendalian yang diperlukan jika auditor memilih untuk memberikan nilai atas resiko pengendalian supaya berada dibawah nilai maksimum.

Resiko deteksi terencana (planned detection risk) merupakan ukuran resiko bahwa bukti audit ata segmen tertentu akan gagal mendeteksi keberadaan salah saji yang melebihi suatu nilai salah saji yang masih dapat ditoleransi, andaikan salah saji semacam itu ada. Terdapat dua poin utama tentang resiko deteksi yang terencana ini yaitu sebagai berikut :
-          Resiko ini tergantung pada ketiga faktorr lainnya yang terdapat dalam model. Resiko deteksi terencana hanya akan berubah jika auditor melakukan perubahan pada salah satu dari ketiga faktor lainnya tersebut.
-          Resiko ini menentukan nilai substansif yang di rencanakan oleh auditor untuk dikumpulkan, yang merupakan kebalikan dari ukuran resiko terencana itu sendiri.
Jika nilai resiko deteksi terencana berkurang, maka auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti audit untuk mencapai nilai resiko deteksi yang berkurang ini.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar