Resiko
Audit adalah istilah yang umum digunakan dalam kaitannya dengan audit atas
laporan keuangan suatu entitas.Tujuan utama dari audit tersebut adalah untuk
memberikan suatu tindakan untuk berpendapat apakah atau tidak laporan keuangan
yang diaudit menyajikan secara wajar keuntungan keuangan, posisi / rugi dan
arus kas entitas. Resiko audit adalah resiko auditor memberikan pendapat yang
tidak pantas atas laporan keuangan, terutama ketika laporan keuangan tersebut
mengandung salah saji material. Of less concern is the situation where the
auditor states that the financial statements do not meet the standardof fair
presentation, when in fact they do perhatian kurang adalah situasi dimana auditor
menyatakan bahwa laporan keuangan tidak memnuhi standar penyajian secara wajar,
padahal sebenarnya mereka lakukan. Berikut adalah resiko audit :
Resiko inheren (inheren resiko) merupakan
suatu yang dipergunakan oleh auditor dalam menilai adanya kemungkinan bahwa
terdapat sejumlah salah saji material (kekeliruan atau kecurangan) dalam suatu
segmen sebelum ia mempertimbangkan keefektifan dan pengendalian intern yang
ada. Dengan mengasumsi tiadanya pengendalian intern, maka resiko inhern ini
dapat dinyatakan sebagai kerentanan laporan keuangan terhadap timbulnya salah
saji yang material. Jika auditor, dengan mengabaikan pengendalian intern,
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kecendrungan yang tinggi atas keberadaan
sejumlah salah saji, maka auditor akan menuimpulkan bahwa tingkat resiko
inherennya tinggi. Pengendalian intern diabaikan dalam menetapkan nilai resiko
inherennya karena pengendalian intern ini dipertimbangkan secara terpisah dalam
model resiko audit sebagai resiko pengendalian. Penilaian ini cenderung
didasarkan atas sejumlah diskusi yang telah dilakukan dengan pihak manajemen,
pemahaman yang dimiliki akan perusahaan, serta hasil-hasil yang diperoleh dari
tahu-tahun sebelumnya.
Hubungan antara resiko
deteksi terencana serta dengan bukti audit yang direncanakan adalah sebagai
berikkut: resiko inheren saling berlawanan dengan resiko deteksi terencana
serta memiliki hubungan yang searah dengan bukti audit.
Selain semakin
meningkatnya bukti audit yang diperlukan untuk suatu tingkat resiko inheren
yang lebih tinggi dalam suatu area audit tertentu, merupakan hal yang umum
dilakukan pula untuk menugaskan staf yang telah memiliki lebih banyak
pengalaman untuk melakukan audit pada area tersebut serta melakukan riview yang
lebih mendalam pada kertas kerja yang telah selesai dibuat. Sebagai contoh:
jika resiko inheren atas keusangan persediaan sangat tinggi, maka sangatlah
masuk akal bila kantor akuntan publik memilih staf yang pengalaman untuk
melakukan sejumlah tes yang lebih mendalam atas keusangan persediaan ini dan
melakukan riview yang lebih cermat atas hasil-hasil yang diperoleh dari audit
ini.
Resiko pengendalian (control risk) merupakan
ukuran yang digunakan oleh auditor untuk menilai adanya kemungkinan bahwa
terdapat sejumlah salah saji material yang melebihi nilai salah saji yang masih
terdapat ditoleransi atas segmen tertentu akan tidak terhadang atau tidak
terdeteksi oleh pengendalian intern yang dimiliki klien. Resiko pengendalian
ini memperhatikan 2 hal berikut :
-
Penilaina tentang apakah pengendalian intern
yang dimiliki klien efektif untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya salah
saji.
-
Kehendak auditor membuat penilaian
tersebut senantiasa berada di bawah nilai maksimim (100%) sebagai bagian dari
rencana audit yang dibuatnya.
Model resiko audit
menunjukan hubungan yang erat antara resiko inheren dan resiko pengendalian.
Sama dengan yang
terjadi pada resiko inheren, hubungan antara resiko pengendalian dan resiko
deteksi terencana adalah saling berlawanan, sementara hubungan antara resiko
pengendalian dan bukti substansif merupakan hubungan yang searah. Sebagai
contoh, jika auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern bersifat efektif,
maka nilai resiko deteksi terencana dapat meningkat sehingga jumlah bukti audit
yang direncanakan akan dikumpulkan akan turun. Auditor dapat meningkatkan
resiko deteksi terencana pada saat pengendalian intern bersifat efektif karena
pengendalian intern yang efektif mengurangi kemungkinan hadirnya salah saji
dalam laporan keuangan.
Sebelum auditor dapat
menetapkan nilai resiko pengendalian kurang dari 100%, auditor harus memahami
pengendalian intern yang ada, dan berdasarkan pemahaman itu, auditor melakukan
evaluasi tentang bagaimana seharusnya fungsi pengendalian intern tersebut ,
serta melakukan uji atas efektifitas pengendalian intern tersebut. Hal pertama
dari semua ini adalah keharusan untuk memahami semua jenis audit. Dua hal
terakhir adalah langkah-langkah penilaian resiko pengendalian yang diperlukan
jika auditor memilih untuk memberikan nilai atas resiko pengendalian supaya
berada dibawah nilai maksimum.
Resiko deteksi terencana (planned
detection risk) merupakan ukuran resiko bahwa bukti
audit ata segmen tertentu akan gagal mendeteksi keberadaan salah saji yang
melebihi suatu nilai salah saji yang masih dapat ditoleransi, andaikan salah
saji semacam itu ada. Terdapat dua poin utama tentang resiko deteksi yang
terencana ini yaitu sebagai berikut :
-
Resiko ini tergantung pada ketiga
faktorr lainnya yang terdapat dalam model. Resiko deteksi terencana hanya akan
berubah jika auditor melakukan perubahan pada salah satu dari ketiga faktor
lainnya tersebut.
-
Resiko ini menentukan nilai substansif
yang di rencanakan oleh auditor untuk dikumpulkan, yang merupakan kebalikan
dari ukuran resiko terencana itu sendiri.
Jika nilai resiko
deteksi terencana berkurang, maka auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti
audit untuk mencapai nilai resiko deteksi yang berkurang ini.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar